CIREBON – Putusan praperadilan yang memenangkan pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana yang sempat mandek sejak 2021 kini menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum pelapor mendesak Polres Cirebon Kota segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka berinisial Ivan Effendi yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Desakan itu disampaikan usai pertemuan antara pihak pelapor bersama jajaran Polres Cirebon Kota pada Jumat (15/5/2026).
Kuasa hukum pelapor, Hermanto, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang mulai menjalankan amar putusan praperadilan dengan membuka kembali perkara tersebut.
“Kami bersama klien kami, Bunda Fifi, telah bertemu langsung dengan Kapolres Cirebon Kota beserta jajaran. Kami mengapresiasi karena perkara ini akhirnya mulai ditindaklanjuti sesuai putusan praperadilan,” ujar Hermanto kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, penyidik telah kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Cirebon serta memanggil pelapor dan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan.
Namun, tersangka disebut kembali mangkir dengan alasan sakit. Hermanto menilai alasan tersebut perlu diverifikasi secara objektif karena dianggap berulang kali digunakan untuk menghindari proses hukum.
“Alasan sakit ini harus diverifikasi secara serius. Berdasarkan pengalaman kami, alasan serupa berkali-kali digunakan ketika yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan maupun pemeriksaan,” katanya.
Ia menegaskan, penyidik kini memiliki dasar hukum kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap tersangka.
Menurutnya, tersangka yang tidak kooperatif dapat dikenakan tindakan hukum sesuai KUHAP.
“Ketika tersangka tidak kooperatif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, mulai dari perintah membawa hingga penangkapan sesuai KUHAP,” ujarnya.
Hermanto juga menyebut putusan praperadilan tersebut mendapat perhatian publik dan kalangan praktisi hukum.
“Putusan praperadilan ini menjadi perhatian publik. Bahkan disebut-sebut sebagai salah satu putusan penting yang dapat menjadi referensi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.
Pihak kuasa hukum berharap Polres Cirebon Kota menjalankan seluruh pertimbangan hukum dalam amar putusan praperadilan secara konsisten demi memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Harapan kami sederhana, jalankan seluruh pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Cirebon. Jangan ada lagi alasan untuk menunda penegakan hukum,” tandas Hermanto.
Ia menambahkan, apabila tersangka kembali mangkir dan tidak menunjukkan sikap kooperatif, maka langkah penangkapan dinilai sah dilakukan sesuai prosedur hukum pidana.
“Penangkapan adalah tindakan hukum yang diatur jelas dalam KUHAP. Jika tersangka terus mangkir dan tidak kooperatif, maka itu langkah yang sangat wajar dilakukan penyidik,” pungkasnya.












