Langgar Izin Tinggal, WNA Australia Di Deportasi Imigrasi Cirebon

CIREBON – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Australia berinisial JF, yang diketahui melanggar ketentuan izin tinggal setelah berada di Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).
JF diketahui telah overstay selama 62 hari. Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan diketahui tinggal di Kabupaten Kuningan bersama istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Penindakan terhadap JF merupakan hasil kolaborasi antara Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan Masyarakat. Melalui kegiatan pengawasan dan koordinasi di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan JF yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi data, diketahui bahwa izin tinggal JF telah berakhir dan yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia selama 62 hari setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir.
Atas pelanggaran tersebut, JF dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA membutuhkan sinergi antara petugas di lapangan dan jaringan pengawasan keimigrasian.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga melalui pemantauan keberadaan orang asing di lapangan. Kolaborasi Tim Inteldakim dengan masyarakat menjadi salah satu kekuatan kami dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran keimigrasian,” tegas Komang.
Komang juga mengingatkan bahwa keberadaan keluarga atau pasangan WNI tidak serta-merta menghapus kewajiban WNA untuk mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku.
“Apapun status hubungan keluarga seorang WNA dengan WNI, yang bersangkutan tetap wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami mengimbau seluruh WNA untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan segera mengurus status keimigrasiannya sebelum izin tinggal berakhir,” ujarnya.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian, JF kemudian dideportasi pada 4 September 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA melalui kegiatan intelijen, penindakan, serta kolaborasi dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon akan terus memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kerjanya mematuhi ketentuan keimigrasian serta mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *