PN Cirebon Nyatakan Penundaan Penyidikan Tanpa Alasan Sah Adalah Perbuatan Melawan Hukum

CIREBON – Pengadilan Negeri Cirebon telah menorehkan tonggak penting dalam perkembangan hukum acara pidana di Indonesia melalui Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Cbn, dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Fifi Sofiah selaku Pemohon melawan Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota sebagai Termohon.

Putusan ini menjadi salah satu putusan awal yang secara nyata mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya dalam menegaskan bahwa penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang sah merupakan objek sah praperadilan yang dapat diuji oleh pengadilan.

Perkara ini berawal dari laporan pidana yang diajukan Pemohon terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa telah dibuat laporan kehilangan STNK yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, yang kemudian digunakan sebagai dasar administratif untuk menerbitkan STNK baru atas kendaraan milik Pemohon, dengan perubahan nomor polisi, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Pemohon.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam satu rangkaian peristiwa pidana yang sama. Terhadap salah satu tersangka, proses hukum berjalan hingga ke pengadilan dan berujung pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, terhadap tersangka lainnya, yakni Ifan Effendy dan Puguh Purwandono, penyidikan justru tidak dilanjutkan secara aktif, tidak dihentikan melalui keputusan hukum yang sah, dan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan arah maupun kepastian hukum.

Kondisi inilah yang kemudian diuji melalui mekanisme praperadilan, dengan dalil bahwa telah terjadi pembiaran penyidikan yang secara faktual setara dengan penghentian penyidikan, meskipun tidak pernah dinyatakan secara formal.

Dalam putusannya, Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi Termohon, termasuk keberatan yang menyatakan bahwa permohonan ini bukan objek praperadilan maupun dalil bahwa permohonan bersifat kabur. Pengadilan justru menegaskan bahwa tindakan Termohon yang menunda dan membiarkan penyidikan tanpa alasan hukum yang sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Lebih lanjut, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa alasan penundaan penyidikan dengan mendasarkan pada adanya proses perdata tidak dapat dibenarkan. Pengadilan menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP merupakan delik formil, sehingga tidak bergantung pada ada atau tidaknya putusan dalam perkara perdata. Oleh karena itu, menjadikan proses perdata sebagai alasan untuk menunda penyidikan pidana merupakan kekeliruan penerapan hukum yang tidak dapat dibenarkan.

Pengadilan juga menilai bahwa tindakan pembiaran penyidikan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law serta asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, karena menyebabkan perkara pidana berada dalam kondisi menggantung tanpa kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian, dengan menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menunda dan membiarkan penyidikan secara berlarut-larut adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, serta memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan ini memiliki arti penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, karena menegaskan bahwa pembiaran penyidikan bukanlah ruang bebas dari pengawasan, melainkan bentuk tindakan yang dapat diuji dan dinilai secara yudisial. Dengan demikian, tidak lagi terdapat ruang bagi praktik penyidikan yang dibiarkan tanpa kepastian, tanpa arah, dan tanpa tanggung jawab hukum.

Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa putusan ini merupakan langkah progresif dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir secara formal, tetapi juga bekerja secara nyata dalam memberikan kepastian dan keadilan. Putusan ini diharapkan menjadi preseden penting yang mendorong aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada penyelesaian perkara.

Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Cirebon tidak hanya menyelesaikan perkara konkret, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa dalam negara hukum, pembiaran adalah bentuk pelanggaran, dan setiap proses hukum harus berujung pada kepastian.

Sejalan dengan putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon juga menegaskan harapannya agar Termohon segera menindaklanjuti proses hukum terhadap para tersangka dengan melimpahkan perkara ke tahap penuntutan di Kejaksaan tanpa penundaan lebih lanjut.

Selain itu, terhadap para tersangka yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan dengan alasan pembantaran, kondisi tersebut sudah seharusnya ditinjau kembali secara hukum, mengingat alasan pembantaran yang didasarkan pada kepentingan kesehatan tidak dapat dijadikan dasar untuk membiarkan proses hukum berjalan tanpa kepastian.

Oleh karena itu, langkah hukum yang konsisten dan bertanggung jawab, termasuk pengembalian status penahanan sesuai ketentuan yang berlaku, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan putusan praperadilan ini serta upaya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara efektif dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *