Penghentian Penyidikan Kasus Fifi Sofiah Dipersoalkan, Pemohon Ajukan Praperadilan Di PN Cirebon

CIREBON – Penghentian penyidikan atas laporan polisi yang diajukan Fifi Sofiah Binti Samsuri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/684/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JABAR tertanggal 17 Oktober 2021 kini menjadi objek permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Cirebon.

Kuasa Hukum Fifi Sofian yakni Dr.H.Hermanto SH, MH mengatakan
Melalui permohonan praperadilan tersebut, Pemohon meminta hakim menguji keabsahan tindakan Kepolisian Resor Cirebon Kota selaku Termohon yang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 20 Agustus 2026 dengan alasan “tidak cukup bukti”.

Menurutnya Pemohon menilai bahwa alasan penghentian penyidikan tersebut perlu diuji secara objektif dengan mempertimbangkan keseluruhan rangkaian proses hukum, perkembangan penyidikan, serta materi pembuktian yang telah diperoleh dalam perkara tersebut.”Perkara ini bukan perkara yang sama sekali belum pernah melalui proses hukum. Dalam perkembangannya, terdapat sejumlah proses dan dokumen hukum yang dinilai relevan untuk dipertimbangkan dalam menguji dasar penghentian penyidikan.” ujarnya pada senin (26/10/2026).

Di antaranya adalah Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 121/Pid.B/2023/PN Cbn tanggal 28 November 2023 dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Dudung, serta Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Prap/2023/PN Cbn tanggal 26 Juni 2023 yang berkaitan dengan pengujian penetapan tersangka Ifan.

Selain itu, terdapat dokumen dan barang bukti yang tercatat dalam proses penyidikan, termasuk STNK, surat keterangan kehilangan, serta kendaraan Toyota Camry yang pernah diserahkan kepada penyidik. Pemohon juga mendasarkan argumentasinya pada perkembangan pemeriksaan saksi dan ahli sebagaimana tercermin dalam dokumen perkembangan penyidikan.

Menurut Pemohon, keseluruhan materi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh sebelum penyidik menyimpulkan bahwa bukti tidak lagi mencukupi untuk melanjutkan penyidikan.”Dalam permohonannya, Pemohon tidak meminta hakim praperadilan untuk menentukan kesalahan atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok. Permohonan ini berfokus pada pengujian keabsahan tindakan penghentian penyidikan, termasuk apakah alasan “tidak cukup bukti” didasarkan pada evaluasi pembuktian yang objektif, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.” ucapnya.

Pemohon juga menyoroti bahwa sebelum penghentian penyidikan diterbitkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli serta menggelar perkara pada 18 Agustus 2026. Surat penghentian penyidikan kemudian diterbitkan pada 20 Agustus 2026.

Rangkaian tersebut, menurut Pemohon, perlu dinilai secara utuh untuk memastikan apakah kesimpulan penghentian penyidikan benar-benar didukung alasan faktual dan hukum yang memadai.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Cirebon menyatakan tindakan penghentian penyidikan tidak sah, menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan SP3 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2026, serta memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemohon juga mencantumkan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sebagai Turut Termohon, mengingat keterkaitannya dengan proses koordinasi penanganan perkara antara penyidik dan penuntut umum. Namun, permohonan tersebut secara tegas menempatkan tindakan penerbitan surat penghentian penyidikan sebagai tindakan Termohon, yakni Polres Cirebon Kota.

Permohonan ini diharapkan menjadi ruang pengujian hukum untuk memastikan bahwa keputusan penghentian penyidikan didasarkan pada penilaian pembuktian yang menyeluruh, objektif, dan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Pemohon menegaskan bahwa proses praperadilan ini bukan dimaksudkan untuk mendahului penilaian terhadap pokok perkara, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas keabsahan penghentian penyidikan yang dipersoalkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *