PA Sumber Kabulkan Gugatan Cerai Fatimah Azzahra

CIREBON – Pengadilan Agama (PA) Negeri Sumber mengabulkan gugatan cerai atau cerai gugat yang diajukan Fatimah Azzahra kepada Satria Robi Saputera. Proses persidangan di PA Sumber sendiri dimulai pada pukul 10.15 WIB.

Beberapa waktu kemudian, majelis hakim mengabulkan cerai gugatan. Saat sidang, pihak tergugat tidak hadir dan sudah menerima keputusan tersebut. Kuasa hukum Fatimah Azzahra, Lutfi Adam Zakaria mengatakan, putusan PA Sumber tersebut dikabulkan setelah agenda pemeriksaan saksi.

“Hari ini agenda pemeriksaan saksi. Alhamdulilah, dalam pemeriksaan saksi, alasan bercerai antara klien kami dan R diterima, dikabulkan untuk bercerai,” kata Lutfi Adam.

Lutfi Adam menambahkan. Selanjutnya, Adam mengatakan, inkrah putusan tersebut menunggu selama 14 hari ke depan. “Menunggu inkrah, 14 hari ke depan,” tuturnya.

Sementara itu, ibu kandung dari Fatimah Azzahra, Fera Safera Siti Aisyah menegaskan, framing yang menyudutkan anaknya tidaklah benar.

Ia dan suami mengaku sedih mendengar ini. Menurutnya, sejak awal tahun 2026, sejak saat R mengembalikan anaknya kepadanya, dan juga di depan orang tua R, sudah tidak ada lagi hubungan antara R dan anaknya.

“Sejak saat itu, saya menganggap sudah selesai antara R dan anak saya. Awal tahun 2026 R mengembalikan anak saya ke saya sebagai ibunya, itu disaksikan oleh orang tua ke dua belah pihak,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dari F akhirnya buka suara terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan kliennya dengan anggota DPRD Kota Cirebon.

Kuasa hukum F, Lutfi Adam Zakaria dan Hasan Sobirin mengatakan, terkait tuduhan yang beredar, pihaknya menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya merupakan ranah privasi masing- masing pihak. Sebab menurutnya, proses di Pengadilan Agama merupakan ranah hukum privat.

“Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sepihak dan pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak mengurusi permasalahan rumah tangga tersebut,” kata Lutfi Adam.

Ia membeberkan fakta kehidupan rumah tangga kliennya. Ia menjelaskan bahwa alasan kliennya mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Sumber dikarenakan sering terjadi perselisihan hingga pertengkaran yang terjadi terus menerus beberapa tahun ke belakang.

Ia juga mengatakan, kuwu, dalam hal ini suami dari kliennya telah mengembalikan kliennya kepada orang tuanya, yang disaksikan langsung oleh ibu kandung dari kliennya dan ibu kandung dari kuwu tersebut sekitar awal tahun 2026.

“Hal ini menunjukkan bahwa kondisi rumah tangga para pihak telah mengalami permasalahan yang cukup serius sejak sebelum isu yang saat ini berkembang, di mana secara agama Islam jika seseorang sudah dikembalikan kepada orang tuanya maka putuslah hubungan status suami istri secara agama,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, maka, pada tanggal 14 Maret 2026 kliennya telah mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Sumber dengan nomor perkara 1729/Pdt.G/2026/PA.Sbr tertanggal 14 Maret 2026 dengan menggunakan alamat sesuai KTP Kuwu R.

Namun pada tanggal 7 April 2026 pada saat persidangan berlangsung, pihaknya diberitahu oleh Majelis Hakim dalam persidangan bahwa panggilan kepada Kuwu R tidak patut dikarenakan alamat tersebut tidak yang menerima panggilan dan rumah sesuai KTP tersebut sudah kosong.

Sehingga pihaknya mencabut gugatan tersebut dan langsung mengajukannya kembali dengan alamat sesuai domisili Kuwu R.

Kemudian Pada tanggal 7 April 2026 pihaknya mengajukan kembali gugatan cerai tersebut di Pengadilan Agama Sumber sebagaimana nomor perkara 2230/Pdt.G/2026/PA.Sbr tertanggal 07 April 2026 dengan memakai alamat domisili Kuwu R. Langkah tersebut diambil guna untuk mendapatkan kepastian hukum dihadapan Negara.

“Kami selaku kuasa hukum dari F meminta untuk tidak menyebarkan informasi atau tuduhan apapun kepada klien kami mengenai proses perceraian tersebut, demi menghormati proses persidangan yang berjalan.

Menjaga situasi dan kondisi klien kami, karena dengan adanya isu yang beredar tersebut telah mempengaruhi kesehatan dari klien kami. Kami juga meminta semua menahan diri dari penyebaran narasi yang dapat memperkeruh keadaan,” tuturnya.

Ia juga menyatakan, selama ini pihaknya memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada publik karena beberapa hal. Pertama yakni menjaga dan menghormati privasi kliennya dan keluarga dan menjaga harkat dan martabat keluarga para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sumber

“Juga menjaga dan melindungi kepentingan masa depan anak-anak dari klien kami bersama saudara R, agar tidak terbebani oleh jejak digital yang tidak baik.
Bahwa dari awal klien kami tetap menghargai dan menghormati saudara R merupakan ayah kandung dari anak-anaknya, sehingga pendekatan yang diambil selama ini adalah menahan diri dan menjaga etika,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *